Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/187/V/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024, Surat perintah penetapan Tersangka Nomor : S. TAP/93/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/92/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 ;
- Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/187/V/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024, Surat perintah penetapan Tersangka Nomor : S. TAP/93/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/92/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum ;
- Memerintahkan Termohon agar membebaskan diri Pemohon dari status Tersanga yang melekat pada dirinya segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan agar Termohon segera melepaskan diri Pemohon dari Tahanan setelah Putusan ini diucapkan atau salinannya diterima oleh Termohon ;
- Memulihkan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;
SUBSIDER:
Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Terimakasih. |