Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Rap SURUNG ARITONANG SH PATAR SITORUS Alias PATAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-369/L.2.37/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATAR SITORUS Alias PATAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di depan rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR menghubungi AKBAR (nama panggilan dan belum tertangkap) dan memesan narkotika jenis ganja, kemudian AKBAR pun menyanggupi nya serta akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, dan tidak berapa lama kemudian AKBAR menemui Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR di rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR tersebut, lalu AKBAR pun langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR kemudian Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR menerima narkotika jenis ganja tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AKBAR, selanjutnya AKBAR pun langsung meninggalkan Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, setelah itu Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun langsung bersiap-siap hendak mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut, lalu Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR berhubungan dengan seorang pembeli dan bersepakat untuk bertemu di salah satu pondok bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun menuju ke salah satu pondok tersebut dan sesampainya di pondok tersebut Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun menunggu pembeli narkotika jenis ganja di pondok tersebut, dan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di salah satu pondok secara tiba-tiba AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR (masing-masing anggota Kepolisian) yang sebelumnya melakukan pengintaian langsung memergoki Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR langsung mengamankan Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR memeriksa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram netto, 4 (empat) buah kertas tiktak, 1 (satu) unit handphone merik oppo wrna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor supra X warna hitam tanpa nomor polisi kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR langsung membawa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR b

-----------Bahwa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR telah melakukan penjualan narkotika jenis ganja selama 5 (lima) bulan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) buah palstik klip berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh TAUFIK HIDAYAT RITONGA, NIK.P. 91692 dan pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 23 Januari 2024 menyatakan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yang berisi narkotika jenis tanaman ganja memiliki berat netto 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yang berisi narkotika jenis tanaman ganja dengan berat netto 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram yang terlebih dahulu telah disegel kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 489/NNF/2024 pada tanggal 05 Februari 2024 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa I bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. ---------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di depan rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR menghubungi AKBAR (nama panggilan dan belum tertangkap) dan memesan narkotika jenis ganja, kemudian AKBAR pun menyanggupi nya serta akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, dan tidak berapa lama kemudian AKBAR menemui Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR di rumah Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR tersebut, lalu AKBAR pun langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR kemudian Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR menerima narkotika jenis ganja tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AKBAR, selanjutnya AKBAR pun langsung meninggalkan Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, setelah itu Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun langsung bersiap-siap hendak mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut, lalu Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR berhubungan dengan seorang pembeli dan bersepakat untuk bertemu di salah satu pondok bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun menuju ke salah satu pondok tersebut dan sesampainya di pondok tersebut Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR pun menunggu pembeli narkotika jenis ganja di pondok tersebut, dan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di salah satu pondok secara tiba-tiba AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR (masing-masing anggota Kepolisian) yang sebelumnya melakukan pengintaian langsung memergoki Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR, kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR langsung mengamankan Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR memeriksa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram netto, 4 (empat) buah kertas tiktak, 1 (satu) unit handphone merik oppo wrna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor supra X warna hitam tanpa nomor polisi kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR menginterogasi Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR sehingga Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR kemudian AFRAN PRAJA SIREGAR dan HERI C. SIREGAR langsung membawa Terdakwa PATAR SITORUS Alias PATAR beserta barang bukti ke kantor kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) buah palstik klip berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh TAUFIK HIDAYAT RITONGA, NIK.P. 91692 dan pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 23 Januari 2024 menyatakan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yang berisi narkotika jenis tanaman ganja memiliki berat netto 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yang berisi narkotika jenis tanaman ganja dengan berat netto 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram yang terlebih dahulu telah disegel kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 489/NNF/2024 pada tanggal 05 Februari 2024 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya