Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Rap NILA KESUMA HERAWATY RANGKUTI 1.SRI MULIANI, S.E
2.DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ( DJP ) KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA II
3.KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NILA KESUMA HERAWATY RANGKUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasir Wadiansan Harahap, S.H.NILA KESUMA HERAWATY RANGKUTI
Tergugat
NoNama
1SRI MULIANI, S.E
2DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ( DJP ) KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA II
3KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LABUHANBATU
2KANTOR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II atau Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  4. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pengikatan Melakukan Jual Beli nomor : 52, 54, 56, 58 dan 60 antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 30 Maret 2015 dihadapan Notaris Pramita Salazar, SH- Notaris di Kabupaten Labuhanbatu;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian Materil sebesar Rp 900.000.000.,- (Sembilan Ratus juta rupiah) Dan Kerugian Immateril sebesar Rp 60.000.000.,- (Enam Puluh juta rupiah). Dengan total kerugian sebesar Rp 960.000.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta rupiah) secara tanggung renteng;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Patuh dan Tunduk atas Putusan Aquo;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain,

Mohon putusan yang seadil- adilnya.( Ex Aquo Et Bono );

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak