Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 663/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/L.2.37/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di perkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa dengan cara berjalan kaki berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah rekan Terdakwa yang bernama PUJEK (DPO) yang berada di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan dan berada tidak jauh dari rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah PUJEK (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan PUJEK (DPO) dan Terdakwa mengatakan kepada PUKJEK (DPO) “SATU BUNGKUS SAMAKU BANG” sambil memberikan uang senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada PUJEK (DPO), lalu dijawab oleh PUJEK (DPO) dengan mengatakan “INI SATU BUNGKUS” sambil memberikan  1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram netto. Kemudian setelah menerima 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram netto dari PUJEK (DPO), selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki berangkat menuju perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tepatnya di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang memesan narkotika kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi ROBY RAHMA DHONI NST bersama dengan rekannya saksi HERI C. SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki. Selanjutnya saksi penangkap langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan dan pemantauan disekitar lokasi. Kemudian para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di perkebunan kelapa sawit di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI (Terdakwa) dan setelah para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan ditemukan dari tangan kanannya barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol kom sembilan puluh empat) gram netto dan uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik disekitar lokasi berada dekat dengan Terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari PUJEK (DPO) dengan cara membeli lalu dijual kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto, uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 066/01.10107/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto.---------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3726/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto milik terdakwa  RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------- Bahwa Terdakwa RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di perkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi ROBY RAHMA DHONI NST bersama dengan rekannya saksi HERI C. SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki. Selanjutnya saksi penangkap langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan dan pemantauan disekitar lokasi. Kemudian para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di perkebunan kelapa sawit di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI (Terdakwa) dan setelah para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan ditemukan dari tangan kanannya barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto dan uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik disekitar lokasi berada dekat dengan Terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari PUJEK (DPO) dengan cara membeli. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol kom sembilan puluh empat) gram netto, uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 066/01.10107/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto.---------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3726/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto milik terdakwa  RIZKY SYAHPUTRA Alias KIKI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya