Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
551/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H Dedi Irawan Als Dedek Als Iwan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 551/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Irawan Als Dedek Als Iwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/182/RP.RAP/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

DEDI IRAWAN Als DEDEK Als IWAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 08 Maret 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. SM Raja Purwodadi Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani/Perkebunan

Pendidikan

:

SMP (Sekolah Menengah Pertama) kelas 1

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 02 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024;

 

Perpanjangan

Penangkapan

:

tanggal 05 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDEK Als IWAN, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jl. Prof Dr Hamka, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang duduk-duduk ditempatnya biasa  nongkrong di Simpang Mangga Atas Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, kemudian datang teman terdakwa yang bernama KOCU (DPO) dengan mengatakan “ WAN INI ADA YANG MEMESAN LIMA, KONTAN UANGNYA’’ maksudnya ada yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dan akan dibayar kontan, kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama BAHAR (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dan BAHAR (DPO) mengatakan supaya terdakwa langsung menjemput pesanan tersebut ke tempat BAHAR (DPO) dan selanjutnya terdakwa pergi ke tempat biasa BAHAR (DPO) mangkal di daerah Gang Buntu Simpang Mangga Bawah Kel. Bakaran Batu Kec. Ranatau Selatan Kab. Labuhan Batu dengan menumpang becak mesin. Sesampainya disana dan bertemu BAHAR (DPO), kemudian BAHAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa membungkus narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik kresek warna hitam yang diambil terdakwa dari sekitar lokasi tersebut dengan tujuan agar tidak terlihat oleh orang lain kemudian dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali lagi ke tempat mangkalnya di Simpang Mangga Atas Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu  untuk menemui KOCU (DPO) dengan menaiki becak mesin dan sesampainya disana kemudian terdakwa dan KOCU (DPO) pergi berjalan kaki untuk menemui pembeli narkotika jenis sabu tersebut di daerah Simpang Mangga Atas Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan pada saat akan transaksi jual-beli tiba-tiba datang  anggota kepolisian Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun KOCU (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga yang berhasil ditangkap dan diamankan petugas kepolisisan hanya terdakwa dan anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram netto, 1 (satu)  bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam dan 1 (satu)  unit Hand Phone merek Infinix warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 155/05.10102/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia setelah diperiksa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor lab: 2350/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram netto benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDEK Als IWAN, pada hari Kamis 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat Jl. Prof Dr Hamka, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, saksi DEDY F. RITONGA, BHAYAKI S, dan Saksi IBNU PRATAMA yang ketiga saksi tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Labuhan Batu yang mana berdasarkan Informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang yang bernama DEDI IRAWAN Als DEDEK Als IWAN di Jl. Prof Dr Hamka Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu. Selanjutnya setelah para saksi melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya para saksi mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan serta membawa Terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat.... , 1 (satu)  bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam dan 1 (satu)  unit Hand Phone merek Infinix warna biru ke Kantor SatresNarkoba Polres Labuhan Batu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 155/05.10102/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia setelah diperiksa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor lab: 2350/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram netto benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa: 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

M. Yasir J.B. Tambunan, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya