Dakwaan |
Pada Jumat Tanggal 20 Desember 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib di Blok 89 Coleksen Desa Bangun Rejo Kec. Na IX-X Kab. Labura telah terjadi tidak pidana pencurian Getah Lom seberat +- 6 Kg yang di Lakukan oleh pelaku MUHAMMAD ZAHARUDDIN . dalam melakukan pencurian tersebut pelaku masuk kedalam perkebunan PT Scofindo tersebut dengan berboncengan bersama dengan 1 orang teman nya tersebut (DPO) dengan mengendarai sepeda motor yang mana saat itu pelaku mengarah ke bagian penyimpanan Getah Lom yang telah di Deres Oleh Karyawan perkebunan terseut, sesampainya di tempat tersebut kemudian salah satu pelaku turun dari atas sepeda motor tersebut dan mengambil Getah Lom yang berada di dalam Bak penyimpanan getah milk PT Scofindo tersebut dan di masukan kedlam Goni Plastik yang telah di siapkan oleh pelaku, namun saat itu pelaku di ketahui oleh para saksi scurty yang kemudian pelaku mencobak melarikan diri dan sempat memjatuhkan geth Lom tersebut namun saat itu Pelaku MUHAMMAD ZAHARUDDIN berhasil di amankan dengan sepeda motornya namun 1 orang pelaku lain berhasil melarikan diri, kemudia pelaku bersama dengan barang bukti di bawah ke Polsek NA IX-X. Atas kejadian tersebut Pihak PT SCOFINDO mengalami kerugian sebesar Rp 70.000 |