Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wib di Afd V Blok K-27 TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wib, pelapor bersama-sama dengan sdra HASABARAN SIANTURI dan WIDDY SUTRADA berangkat melakukan patroli rutin ke Afdeling V Blok K -27 TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Ketika sampai dilokasi kami melihat seorang perempuan sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, lalu saya bersama sdra HASABARAN SIANTURI dan MAKNO WIDDY SUTRADA mengejarnya, dan berhasil menangkap perempuan tersebut. Setelah diintrogasi perempuan tersebut mengaku bernama UDURMA BR SITUMORANG. Setelah itu, pelapor bersama sdra HASABARAN SIANTURI dan WIDDY SUTRADA membawa UDURMA BR SITUMORANG berikut barang bukti berupa 1 (satu) jangjang / tross buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek bergagang stik warna putih ke Pos Satpam. Atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan labuhan haji mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000,- (Dua puluh tujuh ribu rupiah). Karena tidak terima dengan perbuatan UDURMA BR SITUMORANG, sehingga PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu serta membawa pelaku dan barang bukti |