Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
219/Pid.C/2024/PN Rap I.T NAINGGOLAN 1.ARIANTO alias TONI
2.AGUS SAPUTRA alias IPUT
3.SAHRONI alias RONI
4.ABDUL RAHMAN alias RAHMAN
5.ARIANTO alias ARI
6.WISNU SAPUTRA alias WISNU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/153/IV/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.T NAINGGOLAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO alias TONI[Penahanan]
2AGUS SAPUTRA alias IPUT[Penahanan]
3SAHRONI alias RONI[Penahanan]
4ABDUL RAHMAN alias RAHMAN[Penahanan]
5ARIANTO alias ARI[Penahanan]
6WISNU SAPUTRA alias WISNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 16.40 Wib, saat itu saksi AHMAD PARLINDUNGAN bersama dengan rekan kerja nya SUWANDI MALAU dan Pam BKO sedang melaksanakan patroli mengecek areal Blok 046/2017(blok A3) perkebunan PT.Milano cabang dua Desa Sei nahodaris Kec.Panai tengah kab.Labuhan batu dan dari kejauhan saksi-saksi melihat adanya 3(tiga) orang laki-laki yang sedang memuat goni platik berisi berondolan buah kelapa sawit di sebrang parit bekoan, melihat itu saksi-saksi pun curiga dan lalu bergegas ke lokasi ketiga orang tersebut dan lalu mengamankan ketiga orang tersebut beserta 5(lima) goni plastik berondolan buah kelapa sawit dan 1(satu) unit sp.motor Honda supra Fit warna hitam Nopol BK 6037 ZM dan 1(satu) unit sp.motor Honda Revo warna hitam lis biru nopol BK 6059 YBP dan saat itu ketiga orang tersebut hendak akan pergi meninggalkan lokasi dan selanjutnya saksi-saksi menanyai ketiga laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama ARIANTO alias ARI dan SAHRONI alias RONI dan WISNU SAPUTRA alias WISNU dan ketiga nya mengaku bahwa 5(lima) goni berondolan buah kelapa sawit tersebut mereka ambil dari areal perkebunan PT.Milano tanpa seijin siapapun dan mereka juga menjelaskan bahwa ada 3(Tiga) orang teman mereka yang juga ikut mengambil berondolan dari perkebunan PT.Milano yang posisi nya sedang menunggu mereka di pinggir jalan yang tak jauh dari lokasi tersebut, selanjutnya saksi menghubungi anggota satpam lainnya untuk datang ke lokasi dan membantu mengamankan pelaku selanjutnya saksi-saksi   beserta Pam BKO pun pergi menyisir lokasi dan mendapati 3(tiga) orang laki-laki yang setelah ditanyai mengaku bernama ARIANTO alias TONI dan AGUS SAHPUTRA alias IPUT dan ABDUL RAHMAN alias RAHMAN sedang duduk-duduk menunggui teman nya yang telah di amankan sebelumnya dan dilokasi tersebut ditemukan 3(tiga) unit sp.motor yang masing-masing sp.motor bermuatan 2(dua) goni plastik berisi berondolan buah kelapa sawit dan selanjutnya ketiga pelaku di tanyai dan mereka mengakui benar 6(enam) goni plastik berisi berondolan yang termuat pada 3(tiga) unit sp.motor mereka adalah berondolan buah kelapa sawit yang mereka ambil dari areal perkebunan PT.Milano dan setelah itu saksi-saksi menggiring ketiga pelaku yaitu ARIANTO alias TONI dan AGUS SAHPUTRA alias IPUT dan ABDUL RAHMAN alias RAHMAN beserta barang bukti 3(tiga) unit sp.motor milik para pelaku dan 6(enam) goni plastik berisi berondolan dan lalu mempertemukan nya dengan pelaku ARIANTO alias ARI dan SAHRONI alias RONI dan WISNU SAPUTRA alias WISNU dan setelah itu ke enam pelaku dan seluruh barang bukti berupa 5(lima) unit sp.motor dan 11(sebelas) goni plastik berondolan kelapa sawit di bawa saksi-saksi ke kantor perkebunan dan setelah itu atas perintah dari manager PT.Milano saksi-saksi lalu membawa dan menyerahkan para pelaku dan barang bukti yang di amankan ke polsek panai tengah guna proses hukum selanjutnya

Pihak Dipublikasikan Ya