Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1105/Pid.B/2024/PN Rap Elpian Dwi Putra, S.H SARIAMAN SIMANGUNSONG Alias AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1105/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5512/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elpian Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIAMAN SIMANGUNSONG Alias AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RENCANA DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-376/RP.RAP/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Sariaman Simangunsong  Alias Aman

Nomor Identitas

:

1210012107800007

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 21 Juli 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 05 November 2024 s/d 06 November 2024.

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 06 November 2024 s/d 25 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26 November 2024 s/d 04 Januari 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tannggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.    DAKWAAN  :

Bahwa Terdakwa Sariaman Simangunsong Alias Aman (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 31 bulan Oktober tahun 2024 pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kebun milik PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya beralamat Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu saat itu merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit di Perkebunan PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu;
  • Selanjutnya terdakwa berjalan kaki sejauh 200 meter dari rumahnya menuju Lokasi Perkebunan PTPN IV di Areal Blok V-12 dengan membawa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu milik terdakwa, sesampainya dilokasi Perkebunan milik PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat Lingkungan Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit dan berhasil menjatuhkan 1 (satu) buah janjang kelapa sawit dengan menggunakan egrek milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengangkat 1 (satu) janjang buah kelapa sawit kemudian meletakan buah kelapa sawit ke atas pundak terdakwa untuk mengeluarkan buah kelapa sawit menuju area luar parit Perkebunan PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat, saat sedang membawa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit tersebut sebelum sampai diluar area perkebunan terdakwa langsung langsung ditangkap oleh petugas keamanan Perkebunan PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat yang saat itu sudah mengintai terdakwa yaitu saksi Armansyah Ginting dan saksi Meswar selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit langsung dibawa ke pos keamanan Perkebunan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak perkebunan PTPN IV di Areal Blok V-12 TM 2009 Kelapa Sawit Afd VI Regional 1 Kebun Rantauprapat mengalami kerugian materil 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh lima) kg seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana Pencurian Ringan pada tahun 2024 berdasarkan putusan Nomor 730/Pid.C/2024/PN Rap dan divonis hukuman selama 2 (dua) bulan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya