Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-383/RP.Rap/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SYAMSUL RIZAL NAINGGOLAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aek Korsik
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 tahun/11 Agustus 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun I Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok-mocok
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 29 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan bersama dengan Saksi M.Agus Maulana Sarumpaet pada hari Selasa Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 47 Divisi VIII Tahun Tanam 2019 Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan bersama dengan Saksi M.Agus Maulana Sarumpaet berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dsn.I Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara menuju ke areal perkebunan PT.Smart, setelah tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok 47 Divisi VIII Tahun Tanam 2019 Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, kemudian saksi M.Agus Maulana Sarumpaet pergi ke Blok 48 Divisi VIII, selanjutnya terdakwa mulai mengambil buah kelapa sawit milik PT.Smart Padang Halaban dengan cara mengumpulkan buah kelapa sawit yang merupakan sisa panen karyawan lalu memikulnya satu-persatu sebanyak 5 (lima) janjang, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M.Agus Maulana Sarumpaet untuk keluar dari areal perkebunan dan Kembali lagi sekira pukul 17.30 Wib, selanjutnya terdakwa mengangkat goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya diambil oleh saksi M.Agus Maulana Sarumpaet menuju ke arah sepeda motor milik saksi M.Agus Maulana Sarumpaet, yang mana juga sudah terdapat 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan oleh terdakwa, lalu pada saat terdakwa sedang menunggu saksi M.Agus Maulana Sarumpaet yang sedang mencari tali untuk pengikat goni plastik, saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram yang merupakan petugas keamanan PT.Smart Padang Halaban mendatangi terdakwa karena pada saat saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram melakukan patroli rutin melihat perbuatan terdakwa, selanjutnya saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram mengamankan terdakwa beserta barang bukti 5 (lima) janjang buah kelapa sawit dan sekira berjarak dari 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram juga turut mengamankan saksi M.Agus Maulana Sarumpaet, kemudian saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram melaporkan hal tersebut ke Kantor PT.Smart Padang Halaban kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan bersama dengan Saksi M.Agus Maulana Sarumpaet yang telah mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit atau seberat 30 (tiga puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Smart Padang Halaban;
- Bahwa akibat perbuatan Syamsul Rizal Nainggolan bersama dengan Saksi M.Agus Maulana Sarumpaet mengakibatkan PT.Smart Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP
Subsidair:
Bahwa terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan pada hari Selasa Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 47 Divisi VIII Tahun Tanam 2019 Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan bersama dengan Saksi M.Agus Maulana Sarumpaet berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dsn.I Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara menuju ke areal perkebunan PT.Smart, setelah tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok 47 Divisi VIII Tahun Tanam 2019 Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, kemudian saksi M.Agus Maulana Sarumpaet pergi ke Blok 48 Divisi VIII, selanjutnya terdakwa mulai mengambil buah kelapa sawit milik PT.Smart Padang Halaban dengan cara mengumpulkan buah kelapa sawit yang merupakan sisa panen karyawan lalu memikulnya satu-persatu sebanyak 5 (lima) janjang, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M.Agus Maulana Sarumpaet untuk keluar dari areal perkebunan dan Kembali lagi sekira pukul 17.30 Wib, selanjutnya terdakwa mengangkat goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya diambil oleh saksi M.Agus Maulana Sarumpaet menuju ke arah sepeda motor milik saksi M.Agus Maulana Sarumpaet, yang mana juga sudah terdapat 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan oleh terdakwa, lalu pada saat terdakwa sedang menunggu saksi M.Agus Maulana Sarumpaet yang sedang mencari tali untuk pengikat goni plastik, saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram yang merupakan petugas keamanan PT.Smart Padang Halaban mendatangi terdakwa karena pada saat saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram melakukan patroli rutin melihat perbuatan terdakwa, selanjutnya saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram mengamankan terdakwa beserta barang bukti 5 (lima) janjang buah kelapa sawit dan sekira berjarak dari 50 (lima puluh) meter dari lokasi tersebut saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram juga turut mengamankan saksi M.Agus Maulana Sarumpaet, kemudian saksi Andi Erlangga dan saksi Muhammad Fikram melaporkan hal tersebut ke Kantor PT.Smart Padang Halaban kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Rizal Nainggolan yang telah mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit atau seberat 30 (tiga puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Smart Padang Halaban;
- Bahwa akibat perbuatan Syamsul Rizal Nainggolan mengakibatkan PT.Smart Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |