Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
572/Pid.C/2024/PN Rap S.M. SIMANJUNTAK YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 572/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/136/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.M. SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib di Divisi 1 Blok A48 PT. Tapian Nadenggan Desa Ujung Gading Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 2 ( Dua ) goni plastik berondolan buah kelapa sawit dengan berat 40 ( Empat puluh ) Kg milik PT. Tapian Nadenggan yang dilakukan oleh Tersangka YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI, yang mana pada saat itu Satpam PT. Tapian Nadenggan bernama SUNARIO dan MUSTAFA KAMAL melihat YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI sedang memikul 1 ( Satu ) goni plastik berondolan buah kelapa sawit sehingga langsung mengejar YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI dan kemudian melakukan penangkapan. Setelah melakukan penangkapan lalu YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI mengaku bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Tapian Nadenggan yang dicurinya dan selanjutnya menunjukkan 1 ( Satu ) goni plastik berondolan buah kelapa sawit yang lainnya.  Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- ( Seratus dua puluh ribu Rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YOGI SYAPUTRA RAMBE Alias YOGI tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya