Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Rino Lumbansiantar Alias Nainggolan pada hari Selasa tanggal 27 bulan Agustus tahun 2024 pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Afd. III Blok M-17 Desa N-6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju areal Perkebunan PTPN IV Reg I Kas untuk mencari dan mengambil brondolan kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon, sebelum masuk ke areal kebun terdakwa terlebih dahulu menuju areal TPH Kebun untuk mencari karung plastik bekas yang tidak digunakan. Setelah terdakwa menemukan karung plastic selanjutnya terdakwa masuk ke Areal Perkebunan dan mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohonnya. Selanjutnya terdakwa kutip satu persatu dan terdakwa masukkan kedalam karung plastik. Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil brondolan kelapa sawit 1 (satu) karung plastik, selanjutnya terdakwa membawa brondolan kelapa sawit tersebut dengan sepeda motor keluar areal kebun. Kemudian pada saat terdakwa sedang membawa brondolan kelapa sawit dan masih diareal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Reg | Kas (Kebun Aek Nabara Selatan), tiba-tiba saksi Dedi Fadarisa Sitorus bersama dengan saksi Richi Anggriawan dan saksi Agus Pranoto yang merupakan petugas Satpam PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) datang dan mengamankan terdakwa berikut barang bukti brondolan kelapa sawit tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) untuk dimintai keterangan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan mengalami kerugian sekitar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |