Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. HENGKY ROMADON Alias HENGKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY ROMADON Alias HENGKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa HENGKY ROMADON Alias HENGKY pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara telah melakukan ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam milik Terdakwa dengan cara melalui telepon menghubungi AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “WAN KENAPA KAU TUNDA-TUNDA AKU” lalu dijawab oleh AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “NANTI KUKABARI, KALAU GA SABAR KAU, PULANGKAN AJA UANG PEMBELINYA”. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV berangkat dari rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menuju rumah AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) yang beralamat di Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya Terdakwa dirumah AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO), selanjutnya AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto. Kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dari AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sambil membawa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto yang ada di tangan Terdakwa .
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terdakwa menunggu seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, saksi JECSON SITUMEANG dan saksi ARFAN PRAJA SIREGAR (merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan) selanjutnya disebut saksi penangkap yang sudah menerima informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. kemudian para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang sudah diterima sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama HENGKY ROMADON Alias HENGKY (Terdakwa). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV. Selanjutnya saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO). Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) akan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut.-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 024/01.10107/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1087/NNF/2024 tanggal 11 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto milik Terdakwa HENGKY ROMADON Alias HENGKY setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa Terdakwa HENGKY ROMADON Alias HENGKY pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terdakwa menunggu seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu saksi JECSON SITUMEANG dan saksi ARFAN PRAJA SIREGAR (merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan) selanjutnya disebut saksi penangkap yang sudah menerima informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di Gang Garuda Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. kemudian para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang sudah diterima sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama HENGKY ROMADON Alias HENGKY (Terdakwa). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan plat tanda nomor kendaraan BK 6374 YAV. Selanjutnya saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO). Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap AGUS GUNAWAN Alias WAWAN (DPO) akan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut. -------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 024/01.10107/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1087/NNF/2024 tanggal 11 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto milik Terdakwa  HENGKY ROMADON Alias HENGKY setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya