Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 18.45 Wib, telah diketahui bahwa telah terjadi pencurian terhadap buah kelapa sawit milik kebun PT. RSK di blok E 1 Devisi II Kebun PT. RSK Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sebanyak 22 (dua puluh dua) Jangjang dengan berat 176 Kg yang dilakukan oleh tersangka ENJI WIYANTO HULU Als ANDI dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengegrek satu persatu buah kelapa sawit tersebut dari pokoknya dengan menggunakan dodos yang sudah di siapakn oleh pelaku sebelumnya dan kemudian di langsir dengan menggunakan angkong ke pinggir jalan kebun yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. RSK mengalami kerugian materil Rp.550.176,- (lima ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)
|