Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
498/Pid.Sus/2024/PN Rap | ANZAR MASHUDI | MUAMARSAH Alias AMAR | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 498/Pid.Sus/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/912/L.2.37/Enz.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------Bahwa Terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-------
----------Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. HERI OLOAN HARAHAP (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima pulih ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Terdakwa datang menemui sdr. HERI OLOAN HARAHAP berkata “INI BARANG PESANANMU” sambil memberikan 1 (satu) buah CDI (sparepart sepeda motor) lalu di jawab sdr. HERI OLOAN HARAHAP “BERAPA KU BAYARI” selanjutnya Terdakwa berkata “SERATUS LIMA PULUH AJA BAYARI” kemudian sdr. HERI OLOAN HARAHAP berkata “KALAU UANG BELUM TERBAGI SABU INI AJA SAMA MU HARGA LIMA PULUH RIBU RUPIAH” sambil memberikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.00 Wib. datang saksi M. JIWA PAHLAWAN dan saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol fuit tea, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram bruto, 1 (satu) unit handphone android warna silver kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. HERI OLOAN HARAHAP.---------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
SUBSIDIAIR -------------- Bahwa Terdakwa MUAMARSAH Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |