Dakwaan |
pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi dengan saksi lainnya melakukan Patroli Rutin di seputaran PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop dan sekira pukul 19.45 Wib ketika di Afd. II Kebun Aek Torop saksi dengan saksi melihat seorang laki-laki sendang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Astrea Grand tanpa Plat sambil membawa 1 (satu) Goni berisi brondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi dengan saksi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama ANIMALA GULO dan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Astrea Grand Tanpa Plat dan 1 (satu) Goni berisi brondolan buah kelapa sawit, setelah itu memberitahukan kepada pelapor kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Pos Induk dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional I Kebun Torgamba dan Sesuai dengan Arahan Pimpinan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba Guna proses Hukum lebih Lanjut |