Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
496/Pid.B/2024/PN Rap | ANZAR MASHUDI | AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 496/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-919B/L.2.37/Eoh.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------Bahwa Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan tepatnya dirumah saksi ROHIMAH atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-
----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terdakwa masuk kedalam Rumah saksi ROHIMAH dengan cara mencongkel daun pintu Rumah hingga rusak menggunakan 1 (satu) buah gunting bergagang warna biru lalu Terdakwa membuka engsel pintu dan masuk kedalam Rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi ROHIMAH sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana
--------------Bahwa Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan tepatnya dirumah saksi ROHIMAH atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang kabupaten Labuhanabatu Selatan Terdakwa berangkat dari Labuhan Lama kemudian datang ke Kampung Banjar I lalu mendekati Rumah saksi ROHIMAH selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Rumah saksi ROHIMAH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).---------------
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi ROHIMAH sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).---
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |