Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
546/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR JULFIKAR ALIAS IZOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 546/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/861/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFIKAR ALIAS IZOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib, saksi DAUD SILABAN bersama saksi MESWADI dan saki MAKNO selaku satpam melaksanakan patroli rutin di Afdeling III Blok C-13 TM 2011 karet PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip Getah Kompo dan memasukkannya kedalam Jerigen, melihat hal tersebut saksi DAUD SILABAN bersama saksi MESWADI dan saksi MAKNO langsung mengepung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, sedangkan 1 (satu) orang laki berhasil melarikan diri, kemudian laki-laki yang dimankan tersebut di introgasi dan mengaku bernama JULFIKAR dan berterus terang melakukan pencurian Getah kompo milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu saksi DAUD SILABAN bersama saksi MESWADI dan saksi MAKNO mengamankan tersangka JULFIKAR berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen potongan warna Putih bergagang besi berisikan Getah kompo seberat 3 (tiga) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi, lalu tersangka JULFIKAR dan barang bukti di bawa ke Pos satpam untuk didata. Atas kejadian pencurian Getah kompo tersebut, PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.- (dua puluh satu ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji kepada saksi DAUD SILABAN, selanjutnya saksi DAUD SILABAN membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka JULFIKAR dan barang bukti agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Maka perbuatan tersangka JULFIKAR alias IZOL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

Pihak Dipublikasikan Ya