Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
729/Pid.C/2024/PN Rap | MUHAMMAD SAFII | 1.SISWATI 2.INDAH PERAWATI 3.ROSDIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 729/Pid.C/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/215/XI/2024/RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Sekira pukul 17.30 Wib di Blok Blok 06 C Afd III Desa Perk.Berangir Kec.NA IX-X Kab. Labura. Telah terjadi pencurian terhadap terhadap berondolan buah kelapa sawit seberat +- 90 Kg Milik Perkebunan Padang Mahonda yang di lakukan oleh tiga Orang pelaku yaitu (1) ROSDIANA (2) INDAH PERAWATI (3) SISWATI.--------- ---- Caranya para pelaku masuk kedalam perkebunan yang mana setelah pelaku berada di dalam perkebunan kemudian para pelaku masing masing mencari berodolan buah kelapa sawit dari Bawah pohonya nya ynag kemudian oleh pera pelaku berondlam buah kelapa sawit tersebut di kutip dan kemudian di masukan kedalam Goni yang telah di siapkan oleh parah pelaku yang di lakukan dari Pohon ke Pohon lainya yang mana tujuan pelaku melakukan pencurian tersbeut untuk di miliki dan kemudian berondolan Buah kelpa sawit tersebut di jual oleh mereka bertiga namun pada saat itu ketiga pelaku yang sedang mencuri berondolan buah kelapa sawit tersebut di ketahui oleh saksi yaitu Scurty PTPN IV Perk Berangir yang kemudian ketiga nya di amankan oleh saksi dan di bawah ke Polsek Na IX-X;Atas kejadian tersebut Pihak PTPN IV Perk Berangir mengalami kerugian sebesar Rp 270.000 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |