Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Rap TUMPAL SILAEN KEPOLISIAN SEKTOR KAMPUNG RAKYAT atau POLSEK Kampung Rakyat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUMPAL SILAEN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KAMPUNG RAKYAT atau POLSEK Kampung Rakyat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka serta melakukan penyitaan dengan dugaan tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Kampung Rakyat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penagkapan,Penetapan Tersangka dan Penetapan Sita atas mobil dengan nomor Polisi BK 1403 YUP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Penyitaan oleh Termohon;
  4. Menyatakan laporan Polisi dengan nomor LP/B/179/XI/2022/SPKT/SEK KP. RAKYAT/RES-LBH/POLDASU,TANGGAL 17 Nopember 2022 An. Pelapor Maulana Topan Siregar gugur karena daluarsa
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya