Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2024/PN Rap IVO TRESIA HUTAHAEAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IVO TRESIA HUTAHAEAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama orangtua didalam Akta Kelahiran PUTRI CLAUDIA yaitu: 
    1. Nama Ayah HUMALA HUTAHAEAN dan nama Ibu TIO ELISABET BR RAJA GUKGUK dirubah/diperbaiki menjadi ayah EDY SYAHPUTRA HARAHAP dan ibu IVO TRESIA HUTAHAEAN;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor: 23290/IST/2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak