Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
719/Pid.B/2024/PN Rap | ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H | 1.ISDARWATI Alias MAYA 2.MARIATI Alias MARKATIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 719/Pid.B/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2645/L.2.18/Eoh.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa ISDARWATI Als MAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa MARIATI Als MARKATIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Divisi VI Blok 34 Tahun Tanam 2004 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Loburampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.
Subsidair: Bahwa Terdakwa ISDARWATI Als MAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa MARIATI Als MARKATIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Divisi VI Blok 34 Tahun Tanam 2004 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Loburampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |