Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Rap ROSITA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon ROSITA dengan ROMULUS SIMORANGKIR adalah pasangan suami isteri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 14 November 1985 sebagaimana pada Surat Akte Kawin No. 0752 yang dikeluarkan oleh HKI Jemaat Afd III Resort Bukit Hutadayu pada tanggal 14 November 1985;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mendaftarkan perkawinan Pemohon ROSITA dengan Alm. ROMULUS SIMORANGKIR  dengan menerbitkan Akte Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia bagi Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak