Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Rap TAMIN HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMIN HUTAJULU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yaitu :TAMIN HUTAJULU dengan ROSMERI HARIANJA adalah pasangan suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 22 Desember 1969 di Gereja Petakosta Indonesia sesuai dengan Surat Keterangan Nikah No:     /P-GPI/20_ yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Aek Kanopan;
  3. .Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
  4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak