Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
492/Pid.B/2024/PN Rap | ANZAR MASHUDI | SAMSUDDIN NASUTION | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 492/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/914/L.2.37/Eoh.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------
----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah di Lingkungan Ujung Lombang Bawah Kelurahan Langgapayung menuju Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di Kebun Asiu tersebut sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BK 6451 ZAL lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mencongkel lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah gunting bergagang hitam sehingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung membawa sepeda motor ke Rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seijin saksi SUCI RAHMADAN sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR --------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----
----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah di Lingkungan Ujung Lombang Bawah Kelurahan Langgapayung menuju Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di Kebun Asiu tersebut sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BK 6451 ZAL lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya menghidupkan kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung membawa sepeda motor ke Rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seijin saksi SUCI RAHMADAN sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |