Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2024/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H 1.Budi Ritonga Als Budi
2.Ade Wardana Ritonga Als Putra
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Ritonga Als Budi[Penahanan]
2Ade Wardana Ritonga Als Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa I Budi Ritonga Alias Budi dan terdakwa II Ade Wardana Ritonga Alias Putra, pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Bangun Desa Pulo Jantan Kec. Na IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei tahun 2024 pukul 20.00 Wib terdakwa II sedang berada dirumah di Dusun Montong Desa Silumajang Kec. Na IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara kemudian saudara RIO (DPO) menghubungi terdakwa II dan berkata “ada uang?” dan terdakwa II menjawab “berapa bang?” dan dijawab oleh saudara RIO “berapa yang ada lah” dan terdakwa II menjawab “okelah bang, nanti kalau ada aku kabari” selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa II keluar dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna merah tanpa nomor polisi bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan “pak ada uang” dan dijawab oleh terdakwa I “berapa” dan terdakwa II mengatakan “enam ratus pak” selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi menemui saudara RIO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu saudara RIO menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi kemudian datang saksi PALAUNGAN RITONGA, saksi P. SIMANJUNTAK dan Saksi MUHAMMAD SAPII menaiki sepeda motor menghentikan terdakwa I dan terdakwa II kemudian terdakwa I mencampakkan bungkusan plastik ke tanah. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu sehingga para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 189/05.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 (dua koma nol dua) gram dan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2514/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  1. 7 (tujuh) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
  2. 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram.

barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa BUDI RITONGA Alias BUDI dan Terdakwa ADE WARDANA RITONGA Alias PUTRA. Dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti berupa berupa:

  1. 7 (tujuh) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
  2. 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram.

benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa I Budi Ritonga Alias Budi dan terdakwa II Ade Wardana Ritonga Alias Putra, pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Bangun Desa Pulo Jantan Kec. Na IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 bulan Mei tahun 2024 pukul 20.00 Wib terdakwa II sedang berada dirumah di Dusun Montong Desa Silumajang Kec. Na IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara kemudian saudara RIO (DPO) menghubungi terdakwa II dan berkata “ada uang?” dan terdakwa II menjawab “berapa bang?” dan dijawab oleh saudara RIO “berapa yang ada lah” dan terdakwa II menjawab “okelah bang, nanti kalau ada aku kabari” selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa II keluar dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna merah tanpa nomor polisi bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan “pak ada uang” dan dijawab oleh terdakwa I “berapa” dan terdakwa II mengatakan “enam ratus pak” selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi menemui saudara RIO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu saudara RIO menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi kemudian datang saksi PALAUNGAN RITONGA, saksi P. SIMANJUNTAK dan Saksi MUHAMMAD SAPII menaiki sepeda motor menghentikan terdakwa I dan terdakwa II kemudian terdakwa I mencampakkan bungkusan plastik ke tanah. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu sehingga para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 189/05.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 (dua koma nol dua) gram dan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2514/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram
  2. 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram

barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Budi Ritonga Alias Budi dan Terdakwa Ade Wardana Ritonga Alias Putra. Dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti berupa berupa

  1. 7 (tujuh) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram
  2. 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram

benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya