Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Rap JULHADI SIMANJUNTAK KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISAN RESOR LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat --------
Pemohon
NoNama
1JULHADI SIMANJUNTAK
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISAN RESOR LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

a.    Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
b.    Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan atau 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KASAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
c.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
d.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
e.    Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
f.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya