Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H WANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 747/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2814/L.2.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK:PDM-43/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Wanto

Nomor Identitas

:

1223070205630002

Tempat Lahir

:

Adian Torop

Umur/Tanggal Lahir

:

61 Tahun / 02 Mei 1963

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kerasan Rejo Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (tidak tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan               : Pada Tanggal 28 Juni 2024;
    2. Penahanan                   :
  • Penyidik                     : Rutan, sejak 29 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU      : Rutan, sejak 19 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum         : Rutan, sejak 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Wanto (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 28 bulan Juni tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Dusun Dalan Nauli, Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara, tepatnya di warung tuak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, tanpa mendapat ijin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa berada di warung tuak yang terletak di Dusun Dalan Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedang merekap dan menulis pesanan angka – angka yang sudah dipesan oleh pembeli sebelumnya, sekalian Terdakwa menunggu pembeli untuk memesan angka pasangan judi jenis tebak angka Kim Hongkong. Kemudian ada pembeli datang mengantarkan pesanan angkanya di atas kertas sambil memberikan uang pesanannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa merekapnya di dalam sebuah buku notes dengan angka – angka pasangannya : 203X10, 03X10, 244X10, 44X10, 21X5 dan 07x5, kemudian 403x2, 622x2, 22x3, 03x3, 404x2, 04x3, 771x2, 71x3, 607x2, dan 07x3. Setelah itu Terdakwa mengetikkan angka-angka tersebut melalui pesan whatsapp HP Android merk OPPO A17 warna biru milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan pesanan angka – angka tersebut melalui pesan whatsapp kepada bandar nomor 085277749681 milik Sdr. Carlos (DPO) yang Terdakwa simpan namanya di HP dengan inisal (B), yangmana peranan Terdakwa sebagai tukang tulis yang menulis angka-angka nomor pesanan dari pemesan permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong di buku notes sudah selama 1 (satu) bulan;
  • Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdr. Carlos (DPO) adalah bekerja dengan Sdr. Carlos (DPO) yangmana Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan judi Kim Hongkong dengan sistem kerjanya Terdakwa menyetorkan uang penjualan tersebut 2 (dua) kali dalam seminggu, dan Sdr. Carlos (DPO) memberikan upah 20 % setiap harinya dari penjualan judi kim hongkong tersebut kepada Terdakwa. Bahwa pemasukan yang Terdakwa dapatkan sebagai penulis angka pesanan judi jenis tebak angka / Kim hongkong tersebut setiap harinya berkisar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan berkisar 20 ?ri pemasukan setiap putaran, serta keuntungan yang Terdakwa peroleh selama 1 (satu) bulan dalam permainan judi Kim Hongkong sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa apabila ada pemesan tebak angka Togel Hongkong yang memenangkan nomor pasangan yang sudah dibelinya, maka metode pemberian hadiahnya, para pembeli langsung mengambilnya kepada Terdakwa. Bahwa jenis hadiah dari permainan judi tebak angka / Kim Hongkong tersebut bervariasi, contohnya : Jika memenangkan nomor pasangan 2 (dua) angka dikali Rp. 1000 (seribu rupiah), maka mendapatkan uang senilai : Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) berlaku kelipatan, lalu jika memenangkan nomor pasangan 3 (tiga) angka dikali Rp. 1000 (seribu rupiah), maka mendapatkan uang senilai : Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) berlaku kelipatan, lalu jika memenangkan nomor pasangan 4 (empat) angka dikali Rp. 1000 (seribu rupiah), maka mendapatkan uang senilai : Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berlaku kelipatan;
  • Kemudian pada di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, saat Terdakwa sedang duduk di warung sambil merekap pesanan angka – angka di atas buku notes, yangmana pada saat itu hanya Terdakwa yang berada di warung tersebut. Lalu pada saat Terdakwa sedang menulis di atas meja, datang Polisi dari Polsek Aek Natas yaitu Saksi Supra Yogi Keliat dan Saksi Saiful Anwar Harahap melakukan penggeledahan badan dan penangkapan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Android Merk OPPO A17 warna biru, uang sejumlah Rp. 13.000,- (tigabelas ribu rupiah), 1 (satu)  buah pena, dan 1 (satu) buah buku notes berisi tulisan angka-angka yaitu 203X10, 03X10, 244X10, 44X10, 21X5 dan 07x5, 403x2, 622x2, 22x3, 03x3, 404x2, 04x3, 771x2, 71x3, 607x2, dan 07x3, dst. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong yang dilakukan Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Wanto (selanjutnya disebut Terdakwa), pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menggunakan kesempatan melakukan perjudian dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa berada di warung tuak yang terletak di Dusun Dalan Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedang merekap dan menulis pesanan angka – angka yang sudah dipesan oleh pembeli sebelumnya, sekalian Terdakwa menunggu pembeli untuk memesan angka pasangan judi jenis tebak angka Kim Hongkong. Kemudian ada pembeli datang mengantarkan pesanan angkanya di atas kertas sambil memberikan uang pesanannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa merekapnya di dalam sebuah buku notes dengan angka – angka pasangannya : 203X10, 03X10, 244X10, 44X10, 21X5 dan 07x5, kemudian 403x2, 622x2, 22x3, 03x3, 404x2, 04x3, 771x2, 71x3, 607x2, dan 07x3. Setelah itu Terdakwa mengetikkan angka-angka tersebut melalui pesan whatsapp HP Android merk OPPO A17 warna biru milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan pesanan angka – angka tersebut melalui pesan whatsapp kepada bandar nomor 085277749681 milik Sdr. Carlos (DPO) yang Terdakwa simpan namanya di HP dengan inisal (B), yangmana peranan Terdakwa sebagai tukang tulis yang menulis angka-angka nomor pesanan dari pemesan permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong di buku notes sudah selama 1 (satu) bulan;
  • Kemudian pada di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, saat Terdakwa sedang duduk di warung sambil merekap pesanan angka – angka di atas buku notes, yangmana pada saat itu hanya Terdakwa yang berada di warung tersebut. Lalu pada saat Terdakwa sedang menulis di atas meja, datang Polisi dari Polsek Aek Natas yaitu Saksi Supra Yogi Keliat dan Saksi Saiful Anwar Harahap melakukan penggeledahan badan dan penangkapan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Android Merk OPPO A17 warna biru, uang sejumlah Rp. 13.000,- (tigabelas ribu rupiah), 1 (satu)  buah pena, dan 1 (satu) buah buku notes berisi tulisan angka-angka yaitu 203X10, 03X10, 244X10, 44X10, 21X5 dan 07x5, 403x2, 622x2, 22x3, 03x3, 404x2, 04x3, 771x2, 71x3, 607x2, dan 07x3, dst. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong yang dilakukan Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya