Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Rap AHMAD SOFYAN RITONGA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROPINSI SUMATERA UTARA Cq KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PUSAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SOFYAN RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHAHMAD SOFYAN RITONGA
Tergugat
NoNama
1KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROPINSI SUMATERA UTARA Cq KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA CABANG BANK SUMUT KABIPATEN LABUHAN BATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Tergugat agar tidak melaksanakan Pelantikan Pengurus KONI Labuhanbatu sebelum adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugatmelalui Wakil Ketua I KONI Labuhanbatu tersebut dalam Melaksanakan MUSORKABLUB yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART KONI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat mengeluarkan Rekening Koran milik KONI Labuhanbatu yang Sah tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Musorkablub KONI Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 27 April 2014 karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
  5. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Susanan Personalia Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Masa Bhakti 2024-2028;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Susanan Personalia Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Masa Bhakti 2024-2028;
  7. Menyatakan Sah Demi Hukum Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP 58 /KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Pergantian Susunan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu Periode Masa Bhakti 2021-2025;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  9. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak