Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2025/PN Rap DESWIN A SIRAIT ISA EFENDI RITONGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/24/I/RES.1.11/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.00 wib, Mobil Dump Truck BG 8789 UJ, yang di kemudikan oleh ISA EFENDI RITONGA keluar dari kebun PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat, memuat buah kelapa sawit dengan tujuan akan diantar ke PKS Sisumut, kemudian pelapor dan saksi diperintahkan dari kantor untuk mengikuti mobil Dump Truck BG 8789 UJ yang dikemudikan oleh ISA EFENDI RITONGA, dikarenakan di curigai bahwa ISA EFENDI RITONGA sering menurunkan buah kelapa sawit ditengah jalan, kemudian sekira pukul 19.38 Wib, mobil yang dikemudikan ISA EFENDI RITONGA berhenti di Jalinsum Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, lalu ISA EFENDI RITONGA menurunkan buah kelapa sawit dari atas mobil, saat itu pelapor bersama dengan saksi melakukan penangkapan terhadap ISA EFENDI RITONGA dan kemudian mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 50 (Lima Puluh) janjang yang diturunkan ISA EFENDI RITONGA ari mobil. Akibat Kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).  -----------

               

Diduga Melanggar pasal : 373 dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya