Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk.: PDM-390/RP.Rap/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Maruntung Parasian Pasaribu Alias Untung
|
Nomor Identitas
|
:
|
1210142702970002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Padang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 27 Februari 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kp Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok-mocok
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (SD Tidak Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Maruntung Parasian Pasaribu Alias Untung, pada hari Senin tanggal 28 bulan Oktober tahun 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Blok A 13 C Afdeling I Kebun PT. Indo Sepadan Jaya Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumah yang beralamat di Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, menuju kebun PT. Indo Sepadan Jaya yang berada di belakang rumah Terdakwa dengan jarak rumah Terdakwa dengan areal kebun PT. Indo Sepadan Jaya + 10 meter. Sesampainya Terdakwa di areal kebun PT. Indo Sepadan Jaya, Terdakwa melihat tidak ada yang menjaga areal kebun tersebut, sehingga Terdakwa kembali ke rumah lalu mengambil 1 (satu) buah eggrek memakai gagang piber yang berada di belakang rumah Terdakwa lalu Terdakwa bawa ke areal kebun PT. Indo Sepadan Jaya.
- Selanjutnya ketika Terdakwa kembali tiba di areal perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya, Terdakwa langsung mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya dengan cara memotong tros buah kelapa sawit yang ada di pokok menggunakan eggrek bergagang piber dengan panjang + 4 meter sehingga buah kelapa sawit jatuh dari pokok kelapa sawit. Pada saat Terdakwa hendak memotong janjang buah kelapa sawit yang ke 2 (dua) kali sekira pukul 15.00 Wib, perbuatan Terdakwa diketahui oleh centeng perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya yaitu Saksi Andi Syahputra dan Saksi Tunas Sihombing, sehingga Terdakwa langsung melarikan diri sambil membawa eggrek bergagang piber yang digunakan Terdakwa saat mengambil buah kelapa sawit yang ada di pokok sedangkan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit yang sudah sempat Terdakwa ambil, Terdakwa tinggalkan di lokasi tempat kejadian, sementara terhadap 1 (satu) buah eggrek bergagang piber dengan panjang + 4 meter Terdakwa sembunyikan di areal kebun PT. Indo Sepadan Jaya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul.15.30 Wib sewaktu Terdakwa berada di jalan umum Dusun Sona Desa Sennah Kecaamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dimana anggota kepolisian dari Polsek Bilah Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, mengakibatkan pihak perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya mengalami kerugian materil 1 (satu) janjang seberat 14 (empat belas) Kg seharga Rp. 28.200,- (dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana pencurian ringan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 198/Pid.C/2024/PN.Rap tertanggal 22 April 2024.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |