Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Roynal Alias Ucok Roy, pada hari Senin tanggal 12 bulan Agustus tahun 2024 pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. WR. Supratman Lingkungan Bangsa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib saat itu terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. WR. Supratman Lingk. Bangsa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa berjalan kebelakang rumah terdakwa tepatnya di rel kereta api Jl. WR. Supratman Lingk. Bangsa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, terdakwa bertemu dengan IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL (belum tertangkap), saat itu terdakwa berkata “APA KABAR BANG ? KEK MANA BANG MASIH MAIN (menjual narkotika jenis sabu) LAGI?” dan dijawab oleh IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL “MAIN”. kemudian IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL berkata “INI ADA 1 (satu) biji (1 gram) SAMA PLASTIKNYA, KERJAKANLAH (jualkanlah)” lalu terdakwa jawab “IYA UDA” kemudian IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa ketahui sebesar 1 (satu) gram beserta dengan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi beberapa bungkus plastik klip kosong kecil yang diberikan oleh IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL kepada terdakwa dan terdakwa terima dengan tangan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah menerima barang tersebut terdakwa dan IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL bubar pergi dari rel kereta api tersebut dan terdakwa kembali kerumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa mandi dan makan didalam rumah lalu beristirahat dirumah, lalu sekira pukul 20.30 wib terdakwa duduk diruang tengah rumah terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta dengan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi beberapa bungkus plastik klip kosong kecil yang diberikan oleh IRWANSYAH alias IWAN alias IBOL setelah itu terdakwa memisahkan / membagi sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang akan terdakwa jualkan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa memasukan sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam milik terdakwa dan terdakwa letakan diatas keramik dekat tempat duduk terdakwa, lalu terdakwa merokok sambil duduk-duduk diruang tengah rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 wib ketika terdakwa duduk diruang tengah didalam rumah tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki yang mengaku polisi yaitu saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma dan langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian polisi menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang terletak diatas keramik didepan tempat duduk terdakwa berjarak ½ meter didepan terdakwa lalu polisi membuka dompet tersebut dan ditemukan 12 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik besar berisi beberapa bungkus plastik klip kosong kecil yang berada didalam dompet tersebut, lalu polisi berkata “PUNYA MU INI KAN?” terdakwa jawab “IYA PAK” terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa, lalu polisi bertanya “DARI MANA BARANG (sabu) MU” lalu terdakwa jawab “DARI IWAN PAK” setelah polisi membawa terdakwa beserta barang bukti untuk mencari IWAN namun tidak ketemu selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 325/02.10102/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,07 gram, dan berat Netto 0,87 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,46 gram, dan berat Netto 0,16 gram.
Dengan total berat Bruto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, dan total berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga ) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4669/NNF/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,8 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 gram.
yang diperiksa milik Roynal Alias Ucok Roy dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Roynal Alias Ucok Roy adalah :
- Barang bukti A benar tidak mengandung Narkotika.
- Barang bukti B dan C benar benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Roynal Alias Ucok Roy, pada hari Senin tanggal 12 bulan Agustus tahun 2024 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. WR. Supratman Lingkungan Bangsa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wib, saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika di sekitaran kota rantauprapat tepatnya di daerah stasiun kereta api Rantauprapat, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma mendapat informasi bahwa di Jl. WR. Supratman Lingk. Bangsa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, ada orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sering berada didaerah tersebut bernama panggilan UCOK ROY, menindaklanjuti informasi tersebut lalu saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sektiar pukul 21.25 wib, saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma berada di Jl. WR. Supratman Lingk. Bangsa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, kemudian setelah 5 menit melakukan pengintaian sekira pukul 21.30 wib saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang bernama UCOK ROY tersebut sedang berada didalam rumahnya yang berlamat di Jl. WR. Supratman Lingk. Bangsa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya didekat rel kereta api stasiun rantauprapat, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma langsung masuk kedalam rumahnya dan saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma menemukan terdakwa sedang duduk diruang tengah rumahnya, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma langsung mengamankan terdakwa lalu menggeledah badannya namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang terletak diatas keramik didepan tempat duduk terdakwa berjarak ½ meter didepannya, lalu saya membuka dompet tersebut disaksikan oleh terdakwa dan ditemukan isi didalam dompet tersebut yaitu 12 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik besar berisi beberapa bungkus plastik klip kosong kecil yang berada didalam dompet tersebut, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma bertanya “PUNYA MU INI KAN?” dijawab terdakwa “IYA PAK” dan saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut seluruhnya miliknya, kemudian saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma bertanya “DARI MANA KAU DAPAT BARANG (SABU) ITU” dijawab terdakwa “DARI IWAN PAK” saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma bertanya “IWAN MANA?” dijawab terdakwa “IWAN alias IBOL PAK” setelah itu saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma membawa terdakwa beserta barang bukti untuk mencari dimana keberadaan IWAN alias IBOL namun saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma tidak menemukannya. Selanjutnya saksi Wendro A. Pardosi bersama dengan saksi Apran Praja Siregar dan saksi Fajar Wira Sukma terdakwa dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 325/02.10102/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,07 gram, dan berat Netto 0,87 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,46 gram, dan berat Netto 0,16 gram.
Dengan total berat Bruto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, dan total berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga ) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4669/NNF/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,8 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 gram.
yang diperiksa milik Roynal Alias Ucok Roy dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Roynal Alias Ucok Roy adalah :
- Barang bukti A benar tidak mengandung Narkotika.
- Barang bukti B dan C benar benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |