Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H Ricky Hamdani Alias Riki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 681/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2277/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ricky Hamdani Alias Riki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-216/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RICKY HAMDANI Als RIKI

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Marbau

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 06 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln.Soekarno Hatta Kel.Aek Tapa Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 08 Juni 2024;
  2. Penahanan                  
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 09 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 28 Juni 2024 s/d 07 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa RICKY HAMDANI Als RIKI, pada hari Sabtu tanggal 08 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Divisi I Blok 2 PT.Umada Desa Perkebunan Pernantin Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa Ricky Hamdani Als Riki berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Jl.Soekarno Hatta Kel.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara menuju lahan sawit milik terdakwa yang berbatasan langsung dengan perkebunan PT.Umada Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara dengan membawa 1 (Satu) buah dodos, kemudian setelah terdakwa sampai di lahan milik terdakwa, terdakwapun mulai menjaga pintu perbatasan di lahan milik terdakwa yang merupakan akses keluar masuk masyarakat PT.Umada, selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib terdakwa masuk ke dalam lahan PT.Umada tepatnya di Divisi I Blok 2 PT.Umada dengan membawa 1 (satu) buah dodos lalu terdakwa melihat 1 (Satu) buah kelapa sawit yang sudah masak di pohon kemudian terdakwa mulai mendodos buah kelapa sawit milik PT.Umada tersebut hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh, kemudian terdakwa memikul 1 (Satu) buah kelapa sawit tersebut menuju ke lahan sawit milik terdakwa dan pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit tersebut terdakwa dihampiri dan diamankan oleh Saksi Ahmad Zaelani Sinaga dan Saksi Berton Silitonga yang merupakan petugas keamanan PT.Umada, selanjutnya  Saksi Ahmad Zaelani Sinaga dan Saksi Berton Silitonga membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Marbau untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Ricky Hamdani Als Riki mengakibatkan PT.UMADA mengalami kerugian buah kelapa sawit seberat 10 (Sepuluh) kg atau senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah;
  • Bahwa terdakwa Ricky Hamdani Als Riki dalam mengambil goni berisi brondolan buah kelapa sawit 10 (Sepuluh) kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PT.Umada.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya