Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
289/Pid.C/2024/PN Rap | TH. SIPAHUTAR | SYAHRIZAL alias IZAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 289/Pid.C/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/346/V/2024/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian pada Hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib di Afd IV Blok H-13 TM 1997, PTPN III Kebun Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura --------------------------------------------------------------------
----- Dilaporkan pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 wib di Polsek Kualuh hulu. --------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada Hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib di Afd IV Blok H-13 TM 1997, PTPN III Kebun Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura. Berawal pada Hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib di Afd IV Blok H-13 TM 1997, PTPN III Kebun Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura, pada saat itu pelapor dan rekan pelapor yang bernama SELAMAT ISWANDI dan AMRAN SYAHPUTRA sedang melakukan patroli rutin, pada saat itu kami sedang melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang mengutipi brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan membang muda dan memasukkan kedalam goni plastik. Selanjutnya pelapor dan teman pelapor menunggu pelaku kembali melansir 2 (dua) goni plastik yang bersikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak, lalu setelah itu kami langsung melakukan pengejaran kepada laki-laki tersebut, dan kami berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan langsung membawa ke pos satpam untuk diintrogasi berikut barang bukti. Setelah diintrogasi kedua laki-laki tersebut mengakui bernama SYAHRIZAL alias IZAL. Setelah itu kami membawanya ke Polsek Kualuh Hulu untuk dijadikan barang bukti sekaligus membuat laporan resmi agar pelakunya dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI atas kejadian tersebut pihak perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |