Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh YATIMAN Als TIMAN, terhadap barang milik korban PTPN IV Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, Sekira Pukul 11.15 Wib di Afd IV Blok 18 R Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib tersangka An. YATIMAN Als TIMAN berangkat dari rumah yang beralamat di Dsn. IV. Ds. Meranti Paham. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhan Batu dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah pisau egrek yang bergagangkan bambu dengan panjang sekira ½ Meter menuju Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu selanjutnya menyebrangi parit peringgan dengan perkebunan buah kelapa sawit milik masyarakat, kemudian tersangka YATIMAN Als TIMAN langsung mengekrek buah kelapa sawit di tempat tersebut hingga berhasil di proleh pelaku sebanyak 12 (dua) belas janjang / tandang buah kelpa sawit, selanjutnya tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dan berikut terhadap tersangka berhasil melarikan diri dan terhadap buah kelapa sawit hasil pencurian yang dilakukan tersangka berhasil diamankan pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu.------
Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 tersangka YATIMAN Als TIMAN datang menuju polsek panai tengah berikut langsung diamankan dan diproses sesuai perbuatan yang dilakukannya |