Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
410/Pid.C/2024/PN Rap EVAN SYAHPUTRA DEVI JULIANA PANJAITAN ALIAS DEVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 410/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan t/48/vii/res.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI JULIANA PANJAITAN ALIAS DEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban melintas di Divisi IV Blok 29 Tanaman Tahun 2004 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat dua orang perempuan yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam karung goni. Kemudian Saksi mengamankan kedua orang perempuan tersebut yang mengaku bernama DEVI JULIANA PANJAITAN Alias DEVI dan DINDA HAIRIA PANJAITAN Alias DINDA (usia masih dibawah umur) serta barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 5074 ZAR warna biru-hitam Kemudian Saksi memberitahukan kepada Pelapor atas kejadian tersebut, Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya