Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, di Afd. II Block A-06 TM 2004 kebun PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, pada saat itu pelapor ANDRI WINATA, MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWANDI sedang melaksanakan patroli rutin dan dimana pada saat itu melihat ada 1 orang laki laki sedang membawa 1 (satu) krung/goni yang berisikan berondolan dengan mengendarai 1 unit sp. motor honda blade warna merah tanpa plat, dan ketika itu pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut, dimana setelah diamankan laki laki tersbeut bernama ANGGA DERMAWAN Als ANGGA, dan ketika itu ditemukan barang bukti 1 (satu) karung/goni berondolan buah kelapa sawit, dan ketika itu pelaku ANGGA DERMAWAN Als ANGGA menerangkan bawa pelaku mengakui terus terang ada melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I KMM di Afd. II Block A-06 TM 2004 kebun PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura tersebut, dan selanjutnya pelapor dan dan saksi membawanya ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus membuat laporan resmi agar pelakunya dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI atas kejadian tersebut pihak kebun PTPN IV Regional I KMM Desa Perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). |