Dakwaan |
pada hari Minggu Tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib pelapor mengetahui saksi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki mengaku bernama JEFRI MAROJAHAN SITORUS dan APRIANUS LASE serta mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat Polisi dan 2 (dua) Goni berisikan brondolan buah kelapa sawit di Afd. I Blok 08.AB PT. Torganda Perkebunan Sibisamagatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengetahui hal tersebut pelapor bertanya kepada saksi dan pelaku JEFRI MAROJAHAN SITORUS dan APRIANUS LASE dan pelaku JEFRI MAROJAHAN SITORUS dan APRIANUS LASE menjelaskan membenarkan melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit dengan cara masuk ke PT. Torganda Perkebunan Sibisamagatur dengan menggunakan sepeda motor setelah tiba di kebun pelaku JEFRI MAROJAHAN SITORUS dan APRIANUS LASE mengutip brondolan buah kelapa sawit dari bawa pohon sawit dan memasukkan kedalam goni yang dibawa pelaku sehingga pelaku JEFRI MAROJAHAN SITORUS dan APRIANUS LASE memperoleh 2 (dua) Goni berisi brondolan buah kelapa sawit dan menaikkan keatas sepeda motor dan ketika pelaku di Jalan masih di wilayah PT. Torganda Perkebunan Sibisamagatur pelaku ditangkap oleh Saksi |