Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Rap ANDRI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Nama Andri Kurniawan dan Andri Kurniawan Malay dirobah/diganti menjadi Yusuf Umar;
  • Nama Ayah Safrizal Malay dirobah/diganti menjadi Sumardi;

 

Maka oleh karena itu Pemohon datang kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat memohonkan kiranya Bapak berkenan menetapkan suatu waktu dan tempat persidangan guna memeriksa permohonan pemohon tersebut dengan memerintahkan pemohon hadir di persidangan tersebut dan selanjutnya pemohon memohonkan penetapan sebagai berikut :  

 

  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon, yaitu:
  • Nama Andri Kurniawan dan Andri Kurniawan Malay dirobah/diganti menjadi Yusuf Umar;
  • Nama Ayah Safrizal Malay dirobah/diganti menjadi Sumardi;
  • Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu di Rantau Prapat untuk seterimanya salinan resmi dari penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan / pergantian nama Pemohon pada pinggir akte kelahiran Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak