Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-232/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
Perdinan Hutabarat Alias Barat
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dolok Sanggul
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 08 Mei 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama (SMP - tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 02 Juli 2024;
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Perdinan Hutabarat Alias Barat, pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok G 33 Divisi III Perkebunan PT. PAL (Paten Alam Lestari) Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa memasuki areal perkebunan PT. PAL Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Verza tanpa plat nomor polisi milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di Blok G 33 Divisi III Perkebunan PT. PAL Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di dalam blok perkebunan tersebut lalu pergi mencari brondolan yang telah gugur dari pohonnya, kemudian Terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya.
- Bahwa setelah 1 (satu) karung goni brondolan buah kelapa sawit berhasil Terdakwa kumpulkan, lalu brondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa naikkan ke atas sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat pulang untuk melangsir ke arah perkampungan masyarakat, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak pengamanan perkebunan PT. PAL, yaitu Saksi Irwansyah dan Saksi Maradu Pandapotan Simanjuntak yang sedang melaksanakan patrol di seputaran Blok G 33 Divisi III Perkebunan PT. PAL. Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi Irwansyah dan Saksi Maradu Pandapotan Simanjuntak lalu Terdakwa diinterogasi yangmana Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. PAL. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) goni berondolan buah kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor plat Polisi dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. PAL mengalami kerugian 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) kg seharga Rp. 150.540,- (seratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana. |