Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI SAMSUDDIN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 492/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/914/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah di Lingkungan Ujung Lombang Bawah Kelurahan Langgapayung menuju Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di Kebun Asiu tersebut sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BK 6451 ZAL lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mencongkel lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah gunting bergagang hitam sehingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung membawa sepeda motor ke Rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seijin saksi SUCI RAHMADAN sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----

 

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah di Lingkungan Ujung Lombang Bawah Kelurahan Langgapayung menuju Kebun Asiu Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di Kebun Asiu tersebut sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BK 6451 ZAL lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya menghidupkan kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung membawa sepeda motor ke Rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN NASUTION mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seijin saksi SUCI RAHMADAN sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya