Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Rap JOHNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHNY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Harris Nixcon TambunanJOHNY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang berdasarkan Akta Lahir yang dicatatkan di catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu No.59 tanggal 17 Juni 1963 yang berlafaskan Cina bernama KIAN LOK  dan teregister No. GC 106/WNI/TBA-T. dengan nama KHO KIAN LOK di ganti dengan nama yang berlafaskan Indonesia, yaitu dengan nama JOHNY
  3. Menetapkan untuk Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Rantau Prapat untuk seterimanya salinan resmi dari penetapan ini yang telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar mendaftarkan dalam register dan supaya mencatat perubahan / pergantian nama Pemohon pada pinggir akte kelahiran pemohon tersebut
  4.  Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak