Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di dalam areal Blok B 8 Divisi IV PT. RSK di Dusun PT. RSK Desa Tanjung harapan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian berondolan kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka an. SUPRIADI Als ADI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan cara tersangka masuk ke dalam areal PT.RSK Kebun Pangkatan, lalu tersangka mencongkel berondolan kelapa sawit yang ada dipokok dengan menggunakan gancu sehingga berondolan kelapa sawit jatuh dari pokok, setelah itu tersangka mengutip berondolan kelapa sawit dari pokok lalu memasukkannya ke dalam goni plastik warna putih milik tersangka yang dibawa dari rumah dan pada saat tersangka melakukan pencurian tersebut, dimana perbuatan tersangka diketahui oleh centeng MUHAMMAD YASIR SIPAHUTAR yang melakukan patroli sehingga centeng MUHAMMAD YASIR SIPAHUTAR menelepon centeng JEKSON PANDIANGAN memberitahukan pencurian berondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka, setelah itu MUHAMMAD YASIR SIPAHUTAR dan JEKSON PANDIANGAN bersama sama melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor PT.RSK Kebun Pangkatan dan kemudian dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------
------ Atas perbuatan tersangka SUPRIADI Als ADI, korban dalam hal ini PT. RSK Kebun Pangkatan mengalami kerugian berondolan kelapa sawit seberat + 2 (dua) Kg atau senilai Rp.7.000.- (tujuh ribu rupiah). ---------------
|