Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Rap Ahmat Rudi Hasibuan, S.H AHMAD YUSUF SINAGA Alias UTEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2111/L.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmat Rudi Hasibuan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YUSUF SINAGA Alias UTEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-113/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

Ahmad Yusuf Sinaga Alias Uteh

 

Tempat lahir

:

Sei Barombang 

 

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 02 Februari 1984

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingkungan V Kelurahan Sungai Barombang Kecamatan panai hilir Kabupaten Labuhanbatu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                      :    Tanggal 08 Maret 2024 s/d 09 Maret 2024
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

---------Bahwa Terdakwa AHMAD YUSUF SINAGA ALIAS UTEH (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) Bersama-sama EDI ALIAS BOY (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Desember tahun 2023 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ahmad yani Kelurahan Sei Barombang Kecamatan panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. perbuatan Terdakwa AHMAD YUSUF SINAGA ALIAS UTEH Bersama-sama Edi Alias Boy (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember tahun 2023 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa AHMAD YUSUF SINAGA Alias UTEH bertemu dengan EDI Alias BOY (DPO) dijalan menuju Kamla, yang kemudian EDI Alias BOY (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban KIKI CHANDRA Alias Ayen sehingga Terdakwa menyetujui ajakan dari EDI Alias BOY (DPO)  
  • Bahwa setelah Terdakwa Bersama EDI Alias BOY (DPO) sampai di depan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN, EDI Alias BOY (DPO) mengeluarkan sebuah obeng biasa dari saku celana kanan dan kemudian membuka gembok pintu depan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN secara paksa sehingga menyebabkan gembok pintu depan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN patah dan tidak bisa dipergunakan Kembali, sehingga pintu depan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN terbuka.   
  • Bahwa setelah pintu depan rumah saksi terbuka, EDI Alias BOY (DPO) masuk terlebih dahulu kedalam rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN untuk mengumpulkan barang-barang yang akan diambil, sedangkan Terdakwa berjaga di depan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN, bahwa kemudian terdakwa melihat saksi KILLI CHANDRA lewat didepan rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN sehingga terdakwa sembunyi, dan setelah saksi KILLI CHANDRA lewat jauh, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN untuk membantu mengumpulkan barang-barang yang akan diambil.     
  • Bahwa Terdakwa Bersama sama dengan EDI Alias BOY (DPO) berhasil mengambil barang milik saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN berupa 1 (satu) buah Tilam Warna Merah, 1 (satu) Buah Tilam Warna Hijau biru motif bunga, beberapa potong pakaian yaitu celana pendek sebanyak 2 (dua) buah, baju sebanyak 8 (delapan) buah, tas pakaian, 1 (satu) buah bola lampu merek Hannock dan cosmetic, sehingga menyebankan saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Bersama-sama EDI Alias BOY (DPO) tidak mendapat ijin dari saksi Korban KIKI CHANDRA Alias AYEN

 

----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama EDI Alias BOY (dpo) tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------

 

Rantau Prapat, 06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AHMAT RUDI HASIBUAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199703232022031003

Pihak Dipublikasikan Ya