Dakwaan |
Pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana tersebut diatas yang diduga dilakukan tersangka ANITA MEYLINA datang dengan bersama dengan LINA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi ke tempat tersebut diatas kemudian tanpa ijin dari siapapun mengutip dan memasukkan berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara kedalam 2 (dua) buah karung goni lalu tersangka ANITA MEYLINA ditangkap saksi ANDUS PARADON SIMANJUNTAK dan saksi SUSILO PRIYONO. Kejadian tersebut mengakibatkan korban PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara mengalami kerugian materil + Rp 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) karena berat dua karung goni berondolan kelapa sawit yang tanpa ijin diambil tersangka ANITA MEYLINA tersebut + 30 (tiga puluh) Kilogram dan korban merasa keberatan kemudian mengkuasakan kepada saksi ROBERT SIAGIAN untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |