Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H ENDAR MUDA SIREGAR Als ENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 759/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2834/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAR MUDA SIREGAR Als ENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair :

Bahwa Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, pada hari Selasa tanggal 30 bulan April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 Wib, dan pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April dan bulan Mei pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kebun Jambu Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, di Simpang Kompi Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu, dan di Jl. H. Adam Malik By Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 bulan April tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Kebun Jambu Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam sebanyak + 2 (dua) gram seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per/gram dengan pembayarannya melalui sistem kerja, yaitu ketika narkotika sudah laku baru dibayarkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Simpang Kompi Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dari Sdr Budi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu. Bahwa awalnya Terdakwa berhubungan dengan Budi melalui aplikasi Facebook melalui massenger dengan akun Terdakwa adalah Endar Go dan akun yang Terdakwa hubungi adalah akun China Lain,  Terdakwa sudah lebih dari 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Budi, dengan perjanjian sistem kerja jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku, Budi menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang hasil penjualan narkotika kepada Budi melalui Rekening BRI Heriansyah Manurung dengan nomor Rekening 535501050865531, dan setelah mengirimkan uang tersebut, Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman melalui pesan massenger kepada akun facebook China Lain. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. H. Adam Malik By Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Muhammad Ridwan Alias Duan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah seberat 1 (satu) ons dengan pembayaran sistem kerja, yaitu jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah laku baru dibayarkan langsung maupun melalui rekening;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, saksi Muhammad Ridwan Alias Duan diamankan oleh personil Polisi Militer Subdempon I /1-2 Rantauprapat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 97,7 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram netto, 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi Narkotika jenis ganja seberat 2,38 gram netto, saksi Muhammad Ridwan Alias Duan menerangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.00 Wib di Jl. H. Adam Malik By Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari seorang yang tidak saksi Muhammad Ridwan Alias Duan kenal kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar akan tetapi Terdakwa belum dapat diamankan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi Afran Praja Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Andreas Manurung melakukan penangkapan terhadap saksi Rohasil Alias Asil di sebuah pondok terbuka yang terletak di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu dibalut dengan 1 (satu) helai tisu warna putih ditemukan pada saku celana Terdakwa sebelah kiri pada bagian depan, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam terletak dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ditemukan pada genggaman tangan saksi Rohasil Alias Asil sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, uang tunai senilai Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana saksi Rohasil Alias Asil bagian depan sebelah kiri, berdasarkan keterangan saksi Rohasil Alias Asil bahwa narkotika yang ditemukan tersebut jenis sabu pada saat penangkapan Saksi Rohasil Alias Asil tersebut diperoleh dari saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam, kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.50 wib, saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam berhasil ditangkap dan pada saat penangkapan Saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian didalam kamar saksi Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam diintrogasi terhadap Narkotika yang ditemukan dari saksi Rohasil Alias Asil dan saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam menerangkan bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan saksi Rohasil Alias Asil tersebut adalah narkotika yang diserahkan saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam kepada saksi Rohasil Alias Asil yang diperoleh saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar warga Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Selasa tanggal 30 bulan April tahun 2024 pukul 21.00 Wib di Jalan Kebun Jambu Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu dengan pembayarannya melalui sistem kerja, yaitu ketika narkotika sudah laku baru dibayarkan.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Dedi F. Ritonga, saksi Bhayaki S, saksi Ibnu Pratama, dilakukan penangkapan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar di Simpang Asan jawa Desa Aek batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan ketika Terdakwa baru mengirimkan uang hasil penjualan narkotika kepada Sdr. Budi melalui rekening saksi Heriansyah Manurung melalui BRI Link, dimana saat itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Budi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek RIPCURL yang berisikan uang sebesar Rp. 32.294.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Unit hand phone merek oppo warna hijau dan 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari BRI Link Nanda Putri Aditia kepada Heriansyah Manurung sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditemukan dari badan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang mana saat itu sedang dipakai di sandangkan oleh pelaku Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar menyilang dibadan dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar. Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 9.253.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditemukan dari  dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa saat diamankan. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke rumah Terdakwa di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Kemudian 1 (satu) buah tas kain warna bling-bling yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tergantung di dinding kamar tidur rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya 1 (satu) Unit Hand Phone merek Oppo warna kuning dan 1 (satu) Unit hand Phone merek Nokia Type 105 warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Type 105 warna hitam ditemukan dari dalam lemari pakaian Terdakwa yang ada didalam rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar  yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan dari bawah lemari pakaian Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu ditemukan tersebut adalah merupakan sisa narkotika yang sebelumnya sudah ada yang Terdakwa jual Terdakwa peroleh pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Simpang Kompi Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dari Sdr Budi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, Terdakwa sudah lebih dari 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 168/05.10102/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rina S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Berat Bruto 14,9 gram dan Berat Netto 14,1 gram, disisihkan untuk di kirim ke Labfor Medan seberat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2517/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Plt. Kabid Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Endar Muda Siregar Alias Endar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor: 147/05.10102/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 99,3 gram dan Berat Netto 87,7 gram (disisihkan untuk di kirim ke Labfor Medan sebanyak 10 gram), 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 5,02 gram dan Berat Netto 4,62 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,45 gram dan Berat Netto 0,35 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2336/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,62 (empat koma enam dua) gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram  diduga mengandung Narkotika milik Muhammad Ridwan Alias Duan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 168/03.10102/2024 tertanggal 06 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,3 gram, dan berat Netto 0,9 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,41 gram, dan berat Netto 0,11 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,19 gram, dan berat Netto 0,09 gram.

Dengan total berat Bruto 1,9 gram, dan total berat Netto 1,10 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2508/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan R. Fani Miranda, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,9 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,11 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,09 gram.

yang diperiksa milik Terdakwa Rohasil Alias Asil dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A,B, dan C yang diperiksa milik Rohasil Alias Asil adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2508/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram, dan C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika milik Rohasil Alias Asil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Mei tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan  hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib saksi Afran Praja Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Andreas Manurung melakukan penangkapan terhadap saksi Rohasil Alias Asil disebuah pondok terbuka yang terletak di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu dibalut  dengan 1 (satu) helai tisu warna putih ditemukan pada saku celana Terdakwa sebelah kiri pada bagian depan, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam terletak dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ditemukan pada genggaman tangan saksi Rohasil Alias Asil sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, Uang tunai senilai Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana saksi Rohasil Alias Asil bagian depan sebelah kiri, berdasarkan keterangan saksi Rohasil Alias Asil menerangkan narkotika yang ditemukan tersebut jenis sabu dari saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam, kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.50 wib, saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong tersebut ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar saksi Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam diintrogasi terhadap Narkotika yang ditemukan dari saksi Rohasil Alias Asil dan diterangkan oleh saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan saksi Rohasil Alias Asil tersebut adalah narkotika yang diserahkan oleh saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam kepada saksi Rohasil Alias Asil yang diperoleh saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar warga Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Selasa tanggal 30 bulan April tahun 2024 pukul 21.00 Wib di Jalan Kebun Jambu Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu dengan pembayarannya melalui sistem kerja, yaitu ketika narkotika sudah laku baru dibayarkan.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Dedi F. Ritonga, saksi Bhayaki S, saksi Ibnu Pratama, dilakukan penangkapan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar di Simpang Asam Jawa Desa Aek batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan pada saat Terdakwa baru mengirimkan uang hasil penjualan narkotika kepada Sdr. Budi melalui rekening saksi Hariansyah Manurung melalui BRI Link, dimana saat itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Budi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke rumah Terdakwa di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek RIPCURL yang berisikan uang sebesar Rp. 32.294.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Unit hand phone merek oppo warna hijau dan 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari Nanda Putri Aditia kepada Hariansyah Manurung sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditemukan dari badan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang mana saat itu sedang dipakai di sandangkan oleh pelaku Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar menyilang dibadan dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar. Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 9.253.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditemukan dari  dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa saat diamankan. Kemudian 1 (satu) buah tas kain warna bling-bling yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tergantung didinding kamar tidur rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya 1 (satu) Unit Hand Phone merek Oppo warna kuning dan 1 (satu) Unit hand Phone merek Nokia Type 105 warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Type 105 warna hitam ditemukan dari dalam lemari pakaian Terdakwa yang ada didalam rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar  yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan dari bawah lemari pakaian Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu ditemukan tersebut adalah merupakan sisa narkotika yang sebelumnya sudah ada yang Terdakwa jual Terdakwa peroleh pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Simpang Kompi Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dari Sdr Budi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, Terdakwa sudah lebih dari 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak dan melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 168/05.10102/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rina S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Berat Bruto 14,9 gram dan Berat Netto 14,1 gram, disisihkan untuk di kirim ke Labfor Medan seberat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2517/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Plt. Kabid Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Endar Muda Siregar Alias Endar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua:

Bahwa Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Mei tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentrasfer uang, harta, dan benda atau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekusor Narkotika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, saksi Muhammad Ridwan Alias Duan diamankan oleh personil Polisi Militer Subdempon I /1-2 Rantauprapat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 97,7 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram netto, 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi Narkotika jenis ganja seberat 2,38 gram netto, saksi Muhammad Ridwan Alias Duan menerangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut hari Sabtu tanggal 04 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.00 Wib di Jl. H. Adam Malik By Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu diperoleh dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari seorang yang tidak saksi Muhammad Ridwan Alias Duan kenal. Bahwa sistem kerja narkotika jenis sabu tersebut dengan Terdakwa adalah setelah narkotika jenis sabu tersebut jual baru pembayarannya kadang langsung kepada Terdakwa, dan melalui rekening Rahmad Fauzi dengan nomor rekening 334701041848535, dan yang memberi nomor rekening tersebut kepada saksi Muhammad Ridwan Alias Duan adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dari rekening Rahmad Fauzi dan kemudian Terdakwa kirimkan ke rekening saksi Heriansyah Manurung dengan nomor rekening BRI Simpedes 535501050865531.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib saksi Afran Praja Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Andreas Manurung melakukan penangkapan terhadap saksi Rohasil Alias Asil disebuah pondok terbuka yang terletak di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu dibalut  dengan 1 (satu) helai tisu warna putih ditemukan pada saku celana Terdakwa sebelah kiri pada bagian depan, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam terletak dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ditemukan pada genggaman tangan saksi Rohasil Alias Asil sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru dihadapan saksi Rohasil Alias Asil dengan jarak 50 cm, Uang tunai senilai Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana saksi saksi Rohasil Alias Asil bagian depan sebelah kiri, berdasarkan keterangan saksi Rohasil Alias Asil menerangkan narkotika yang ditemukan tersebut jenis sabu dari saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam, kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.50 wib, saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong tersebut ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar saksi Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian diintrogasi saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam terhadap Narkotika yang ditemukan dari saksi Rohasil Alias Asil dan diterangkan oleh saksi Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam Narkotika tersebut yang diperoleh dari saksi Endar Muda Siregar Alias Endar warga Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Selasa tanggal 30 bulan April tahun 2024 pukul 21.00 Wib di Jalan Kebun Jambu Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu dengan pembayarannya melalui sistem kerja, yaitu ketika narkotika sudah laku baru dibayarkan.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Dedi F. Ritonga, saksi Bhayaki S, saksi Ibnu Pratama, dilakukan penangkapan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar di Simpang Asam jawa Desa Aek batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan ketika Terdakwa baru mengirimkan uang hasil penjualan narkotika kepada Sdr. Budi melalui BRI Link Nanda Putri Aditia ke rekening saksi Heriansyah Manurung dengan nomor rekening BRI Simpedes 535501050865531, dimana saat itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Budi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian kerumah Terdakwa di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek RIPCURL yang berisikan uang sebesar Rp. 32.294.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Unit hand phone merek oppo warna hijau dan 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari BRI Link Nanda Putri Aditia kepada Heriansyah Manurung sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditemukan dari badan Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang mana saat itu sedang dipakai di sandangkan oleh pelaku Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar menyilang dibadan dari Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar. Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 9.253.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditemukan dari  dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa saat diamankan. Kemudian 1 (satu) buah tas kain warna bling-bling yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tergantung didinding kamar tidur rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya 1 (satu) Unit Hand Phone merek Oppo warna kuning dan 1 (satu) Unit hand Phone merek Nokia Type 105 warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Type 105 warna hitam ditemukan dari dalam lemari pakaian Terdakwa yang ada didalam rumah Terdakwa Endar Muda Siregar Alias Endar  yang berada di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan dari bawah lemari pakaian Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu ditemukan tersebut adalah merupakan sisa narkotika yang sebelumnya sudah ada yang Terdakwa jual Terdakwa peroleh pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 di Simpang Kompi Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dari Sdr Budi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu. Bahwa awalnya Terdakwa berhubungan dengan Budi melalui aplikasi Facebook melalui massenger dengan akun Terdakwa adalah Endar Go dan akun yang Terdakwa hubungi adalah akun China Lain, Terdakwa sudah lebih dari 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Budi, dengan perjanjian sistem kerja jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku, Budi menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang hasil penjualan narkotika kepada Budi melalui Rekening BRI Heriansyah Manurung dengan nomor Rekening 535501050865531, dan setelah mengirimkan uang tersebut, Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman melalui pesan massenger kepada akun facebook China Lain.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya