Dakwaan |
Bahwa pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. DLI Wonosari di blok BC 11 Divisi II kebun PT. DLI Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) plastik assoy dengan berat 10 Kg yang di lakukan oleh tersangka TOMY ANGGARA Als TOM dan JODI PRATAMA Als JODI dan adapun cara ke dua pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengambil jangjangan buah kelapa sawit dari TPH (tempat pengumpulan Hasil) dan kemudian di pukul pukul ke tanah sehingga brondolan buah kelapa sawit tersebut lepas atau terpisah dari jangjangannya dan selanjutnya pelaku memasukkan ke dalam plastic assoy yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana kebun PT. DLI Sei Deras mengalami kerugian materil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) |