Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/395/RP.RAP/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Awaluddin Dalimunthe Alias Awal
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Meranti Paham
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 21 Desember 1978
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Air Kecil Ds. Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu/ Dsn. II Ds. Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 11 Oktober 2024 s/d 12 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 12 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 01 November 2024 s/d 10 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.s
|
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal bersama-sama dengan Sdr. Tito (Dpo), Sdr. Eka (Dpo), Sdr. Prima (Dpo), Sdr. Guntur (Dpo), Sdr. Idek (Dpo), Sdr. Alang (Dpo), Sdr. Uji (Dpo), Sdr. Udin (Dpo), dan Sdr. Nawan (Dpo), pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Afdeling 4 Blok 2012 L Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat itu terdakwa minum tuak di pakter/warung tuak Sdr. SUTRIS di Dusun 4 Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu dan saat itu bertemu dengan teman terdakwa Sdr. Tito (Dpo) dan saat itu duduk satu meja dan bercerita-cerita dan saat itu Sdr. Tito (Dpo) berkata “APA KERJA ABANG SEKARANG”, dan terdakwa menjawab ”AKU LAGI NGANGGUR”, dan dijawab Sdr. Tito (Dpo) ”IKUT AJA SAMA KAMI AJA BANG, GABUNG KITA NYURI BESI REL KALO ABANG MAU, KERJA NYA SAMA-SAMA NANTI HASILNYA DIBAGI SAMA RATA, RAME NYA KITA”, dan terdakwa menjawab ”OK LAH, TAPI MULAI BESOK LAH AKU IKUT GABUNG YA, JUMPA DI PAKTER INI LAGI KITA BESOK”;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datang kembali ke warung tuak Sdr. SUTRIS dan minum tuak, lalu sekira pukul 22.30 Wib Sdr. Tito (Dpo) datang menemui terdakwa dan lalu berkata ”JADI IKUT”, dan terdakwa menjawab ”AYOKLAH”, lalu terdakwa dibonceng naik sepeda motor oleh Sdr. Tito (Dpo) menuju ke jalur rel kereta lokomotiv yang ada di jalan poros Blok 2012 L Afdeling 4 PTPN IV Unit usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, dan sesampainya dilokasi berhenti dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan poros perkebunan dan saat itu terdakwa melihat sudah ramai orang-orang yang saling bahu membahu mengambil besi rel yang mana orang-orang tersebut terdakwa kenal dan ada yang tidak terdakwa kenal, ada yang mencungkil besi rel dengan linggis dan ada juga yang mengergaji besi rel pakai gergaji besi dan ada yang mengangkati besi rel yang sudah dipotong, lalu Sdr. Tito (Dpo) menyuruh terdakwa untuk mengukur panjang besi rel yang akan dipotong dengan alat ukuran yang terbuat dari kulit pelepah sawit yang panjangnya sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa memberi tanda disetiap ukurannya dengan kapur dan setelah diukur dan menandai besi dengan kapur, lalu kami secara bergantian menyungkit besi rel dengan linggis agar terangkat dari tanah dan lalu meletakkan kayu broti sebagai bantalan/dudukan nya dan lalu besi tersebut digergaji dengan gergaji besi secara bergantian sampai putus dan saat itu kami bekerja berkelompok dan satu kelompok kerja terdakwa yaitu Sdr. Tito (Dpo), Sdr. Eka (Dpo), Sdr. Guntur (Dpo), dan Sdr. Prima (Dpo) dan begitu dengan yang lainnya namun besi yang sudah berhasil di potongi dari jalur rel kereta setiap kelompok ditumpukkan ditempat yang berdekatan agar nantinya dapat dengan cepat dimuat ke sepeda motor dan dilangsir secara bersamaan dan sekira pukul 03.00 Wib tiba-tiba melintas 1 (satu) sepeda motor dijalan poros tersebut dan lalu berhenti di pinggir jalan tersebut dan saat itu terdakwa dengar ada diantara kami yang berkata ”ADA MUSUH DATANG”, dan karena terdakwa penasaran terdakwa lalu mendatangi orang tersebut dan begitu juga dengan kawan-kawan yang lain sebagian ada yang mendekat dan ada juga yang menjauh mengambil ancang-ancang untuk melarikan diri dengan melompati parit bekoan dan setelah terdakwa dekati orang yang kemudian terdakwa ketahui adalah saksi Leonardo Agustinus Aruan (asisten PTPN IV Unit usaha Ajamu) berkata ”LAGI NGAPAIN BANG, KENAPA BESI REL ITU DIPOTONGI, IZIN SIAPA ITU”, dan saat itu terdakwa hanya diam saja dan terdakwa berjalan menjauhinya dan saksi Leonardo Agustinus Aruan menghubungi saksi Rizky Ananda Nasution dan saksi Pai Dullah yang merupakan keamanan PTPN IV, dan saat itu terdakwa mendengar suara diantara kawan-kawan terdakwa ”ASISTEN ITU, AYOK CABUT”, dan tak lama berselang ada suara sepeda motor yang mendatangi lokasi sehingga saat itu terdakwa dan kawan-kawan berhamburan melarikan diri dan saat itu terdakwa sempat dikejar oleh saksi Leonardo Agustinus Aruan bersama dengan saksi Rizky Ananda Nasution dan saksi Pai Dullah, lalu terdakwa melompati parit bekoan dan berlari masuk ke areal tanaman kelapa sawit dan berhasil meloloskan diri, dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur siang dirumah terdakwa, beberapa orang anggota polisi datang dan lalu menangkap terdakwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari pihak PTPN IV Unit usaha Ajamu terkait pencurian besi rel lokomotiv yang sebelumnya terdakwa lakukan bersama-sama dengan kawan-kawan terdakwa tersebut;
- Bahwa Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal bersama-sama dengan Sdr. Tito (Dpo), Sdr. Eka (Dpo), Sdr. Prima (Dpo), Sdr. Guntur (Dpo), Sdr. Idek (Dpo), Sdr. Alang (Dpo), Sdr. Uji (Dpo), Sdr. Udin (Dpo), dan Sdr. Nawan (Dpo) tidak memiliki izin dari pihak PTPN IV Usaha Ajamu dalam mengambil besi rel lokomotiv tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal bersama-sama dengan Sdr. Tito (Dpo), Sdr. Eka (Dpo), Sdr. Prima (Dpo), Sdr. Guntur (Dpo), Sdr. Idek (Dpo), Sdr. Alang (Dpo), Sdr. Uji (Dpo), Sdr. Udin (Dpo), dan Sdr. Nawan (Dpo), mengakibatkan pihak PTPN IV Usaha Ajamu mengalami kerugian sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal, pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Afdeling 4 Blok 2012 L Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat itu terdakwa minum tuak di pakter/warung tuak Sdr. SUTRIS di Dusun 4 Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu dan saat itu bertemu dengan teman terdakwa Sdr. Tito (Dpo) dan saat itu duduk satu meja dan bercerita-cerita dan saat itu Sdr. Tito (Dpo) berkata “APA KERJA ABANG SEKARANG”, dan terdakwa menjawab ”AKU LAGI NGANGGUR”, dan dijawab Sdr. Tito (Dpo) ”IKUT AJA SAMA KAMI AJA BANG, GABUNG KITA NYURI BESI REL KALO ABANG MAU, KERJA NYA SAMA-SAMA NANTI HASILNYA DIBAGI SAMA RATA, RAME NYA KITA”, dan terdakwa menjawab ”OK LAH, TAPI MULAI BESOK LAH AKU IKUT GABUNG YA, JUMPA DI PAKTER INI LAGI KITA BESOK”;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datang kembali ke warung tuak Sdr. SUTRIS dan minum tuak, lalu sekira pukul 22.30 Wib Sdr. Tito (Dpo) datang menemui terdakwa dan lalu berkata ”JADI IKUT”, dan terdakwa menjawab ”AYOKLAH”, lalu terdakwa dibonceng naik sepeda motor oleh Sdr. Tito (Dpo) menuju ke jalur rel kereta lokomotiv yang ada di jalan poros Blok 2012 L Afdeling 4 PTPN IV Unit usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, dan sesampainya dilokasi berhenti dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan poros perkebunan dan saat itu terdakwa melihat sudah ramai orang-orang yang saling bahu membahu mengambil besi rel yang mana orang-orang tersebut terdakwa kenal dan ada yang tidak terdakwa kenal, ada yang mencungkil besi rel dengan linggis dan ada juga yang mengergaji besi rel pakai gergaji besi dan ada yang mengangkati besi rel yang sudah dipotong, lalu Sdr. Tito (Dpo) menyuruh terdakwa untuk mengukur panjang besi rel yang akan dipotong dengan alat ukuran yang terbuat dari kulit pelepah sawit yang panjangnya sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa memberi tanda disetiap ukurannya dengan kapur dan setelah diukur dan menandai besi dengan kapur, lalu kami secara bergantian menyungkit besi rel dengan linggis agar terangkat dari tanah dan lalu meletakkan kayu broti sebagai bantalan/dudukan nya dan lalu besi tersebut digergaji dengan gergaji besi secara bergantian sampai putus dan saat itu kami bekerja berkelompok dan satu kelompok kerja terdakwa yaitu Sdr. Tito (Dpo), Sdr. Eka (Dpo), Sdr. Guntur (Dpo), dan Sdr. Prima (Dpo) dan begitu dengan yang lainnya namun besi yang sudah berhasil di potongi dari jalur rel kereta setiap kelompok ditumpukkan ditempat yang berdekatan agar nantinya dapat dengan cepat dimuat ke sepeda motor dan dilangsir secara bersamaan dan sekira pukul 03.00 Wib tiba-tiba melintas 1 (satu) sepeda motor dijalan poros tersebut dan lalu berhenti di pinggir jalan tersebut dan saat itu terdakwa dengar ada diantara kami yang berkata ”ADA MUSUH DATANG”, dan karena terdakwa penasaran terdakwa lalu mendatangi orang tersebut dan begitu juga dengan kawan-kawan yang lain sebagian ada yang mendekat dan ada juga yang menjauh mengambil ancang-ancang untuk melarikan diri dengan melompati parit bekoan dan setelah terdakwa dekati orang yang kemudian terdakwa ketahui adalah saksi Leonardo Agustinus Aruan (asisten PTPN IV Unit usaha Ajamu) berkata ”LAGI NGAPAIN BANG, KENAPA BESI REL ITU DIPOTONGI, IZIN SIAPA ITU”, dan saat itu terdakwa hanya diam saja dan terdakwa berjalan menjauhinya dan saksi Leonardo Agustinus Aruan menghubungi saksi Rizky Ananda Nasution dan saksi Pai Dullah yang merupakan keamanan PTPN IV, dan saat itu terdakwa mendengar suara diantara kawan-kawan terdakwa ”ASISTEN ITU, AYOK CABUT”, dan tak lama berselang ada suara sepeda motor yang mendatangi lokasi sehingga saat itu terdakwa dan kawan-kawan berhamburan melarikan diri dan saat itu terdakwa sempat dikejar oleh saksi Leonardo Agustinus Aruan bersama dengan saksi Rizky Ananda Nasution dan saksi Pai Dullah, lalu terdakwa melompati parit bekoan dan berlari masuk ke areal tanaman kelapa sawit dan berhasil meloloskan diri, dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur siang dirumah terdakwa, beberapa orang anggota polisi datang dan lalu menangkap terdakwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari pihak PTPN IV Unit usaha Ajamu terkait pencurian besi rel lokomotiv yang sebelumnya terdakwa lakukan bersama-sama dengan kawan-kawan terdakwa tersebut;
- Bahwa Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal tidak memiliki izin dari pihak PTPN IV Usaha Ajamu dalam mengambil besi rel lokomotiv tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Awaluddin Dalimunthe Alias Awal, mengakibatkan pihak PTPN IV Usaha Ajamu mengalami kerugian sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 11 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
Susi Sihombing, S.H
Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002 |