Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok A 18 C Devisi I Kebun PT. HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 4 (empat) goni plastic dengan berat 100 Kg yang dilakukan oleh tersangka ARIANSYAH Als ARI dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok atau dari piringan dan kemudian dimasukkan ke dalam goni plastic yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) |