Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 16.30 Wib di Afdeling V Blok Q 15 tepatnya di dea sisumut kec kotapinang kab labuhanbatu selatan, pelapor dan saksi sedang melakukan patroli dan melihat 2(dua) orang mencurigakan sedang mengutip berondolan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama MUHAMMAD PARLINDUNGAN dan KHAIRUL ANWAR dan menemukan barang bukti sebanyak 15 Kg(lima belas kilogram) dan 1(satu) unit Sp Motor merk Honda Vario warna hijau tanpa plat dan akhirnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polsek kotapinang untuk proses selanjutnya. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sisumut mengalami kerugian sebesar Rp 31.425 (tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) |